BantenOne.com ,Jakarta–Penolakan klaim dari perusahaan terhadap nasabah yang bernama TEO Kwan Seng rupanya berbuntut panjang, pasalnya hari ini tanggal 31 mei 2023 kuasa Hukum Johnny Sutuwanda S.H,,MH dan Patner mendatangi kantor Panin Daiichi yang beralamat jalan S parman No kav 91 kota bambu utara Kecamatan palmerah jakarta.
Kepada wartawan, kuasa Hukum Johnny Sutuwanda menegaskan klain kami selama ini menggunakan asuransi Dai ichi life sudah puluhan tahun membayar premi dengan jumlah miliaran Rupiah selama itu ngak pernah klaim, tapi sekali kliem ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal.
” Makanya Kami kesini ingin memutus kerja sama dengan perusahaan ini dan tidak akan menjadi nasabah lagi, ngapain kita kerjasama kalau giliran kita perlu tidak bisa mulain hari ini kami putuskan kerjasama dengan syarat tidak satu rupiah pun terpotong harus sesuai dengan apa yang uang kami di setor ke Perusahaan Asuransi Dai Ichi life
kami akan kejar siapun, ngak itu Direktur, atau pun pemiliknya pokoknya siapun yang di Painin ini harus kembalikan uang kami jadi jangan mereka anggap uang yang setor ke Perusahaan Painin ini milik seseorang ,uang nasabah kalau dia mau klaim ya bayar karna hak mereka,” ujar Johnny Rabu 31/05/2023.
Dengan kejadian ini saya sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan ini bisa terjadi saya sarankan kepada masyarakat apa bila mau memakai asuransi tolong teliti sebelum terjadi seperti ini kata dia dengan tegas.
Selanjutnya, Johnny mengatakan kami sudah mengajukan Gugatan kepada pengadilan Negeri Jakarta Barat ,semoga ada penyelesaian disana, tetapi kata dia, kalau tetap tidak ada penyelesaian terpaksa kami akan cari upaya lain ,ya tidak tertutup itu pidana, tidak tertutup dengan cara lain kami akan kejar kerumahnya,”pungkasnya.
Sementara Perwakilan Legal Consultanss dari Perusahaan Panin Dai Ichi Life Koto Sitoru S.H ,mengatakan, saya menghormati kedatangan Bang Johnny, tadi sudah kami terima apa keluhan dari klainnya, kami juga akan berupaya semaksimal mungkin masalah inj akan di selesaikan secara kekeluargaan.
” Kita akan usahakan se maksimal mungkin, saya sudah berapa kali ketemu dengan pak Johnny dan kami membicarakan bagaimana masalah inj cepat selesai.
Tetapi kami dari pihak Panin Dai Ichi life, pak johnny sendiri sudah melakukan upaya Hukum yang sudah dia Gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kami sangat menghormati juga karena itu hak preogratifnya beliau.
Kalau masalah materi saya tidak bisa jelaskan disinj nanti kita akan lihat di persidangan bagai mana disana, intinya kedatangan Pak Johnny serta tim kamj sangat Hormati, kami terima semua keluhan mereka, sudah kami tampung dan nantinya akan kita sampaikan kepada pimlinan perusahaan,” ucapnya.
“red”