title% | BantenOne.com

Kuasa Hukum Pelaku Dan Korban Tawuran Bertanya, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Menjawab

BantenOne.com, Tangsel – Seorang remaja bernama M. Rosyid mengalami luka parah pada tangan kirinya akibat tawuran di Perumahan Serpong Lagon, Tangerang Selatan, pada Selasa, 28 Mei 2024. Insiden ini diduga dipicu oleh ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram.

Pada Sabtu, 7 September 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap Rizki, salah satu pelaku tawuran, di kediamannya. Orang tua Rizki, Ocen, menyatakan kekecewaannya, mengingat hanya anaknya yang ditangkap, sementara pelaku lainnya masih bebas.

Baca juga  Semangat Kemerdekaan Hut RI 74 Warga Rt 05/15 Adakan Berbagai Acara Perlombaan

“Saya minta keadilan kepada Polsek Cisauk untuk segera menangkap pelaku lainnya agar situasi ini adil,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Cisauk, Sabtu (19/10/2024).

Penasihat hukum Rizki, Sapto Wibowo Sutanto, menambahkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada penyidik mengenai status hukum kliennya dan berharap pelaku lainnya segera ditangkap.

Di sisi lain, penasihat hukum keluarga korban, Tri Kurniawan, juga menyampaikan kekecewaannya.

Baca juga  Pindah Tim pun Vettel Akan Sukses

“Kami sebagai pihak keluarga korban tentunya kecewa. Hanya satu pelaku yang ditangkap. Kami minta pelaku lainnya segera ditangkap,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Hambali, menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain.

“Kami sudah beberapa kali mencoba menangkap pelaku lain, namun keberadaannya masih kosong. Kami akan terus mencari dan pasti akan menangkap mereka,” tegasnya.

Baca juga  Lapas Kelas I Tangerang Peduli  Kemanusiaan dan Lingkungan dalam Rangkaian Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan diharapkan keadilan dapat segera tercapai bagi semua pihak yang terlibat, mohon keluarga bisa bersabar kami juga tetap terus berusaha, kami tidak tinggal diam ungkapnya.

(RUS)