BantenOne.com |Banten -Lembaga Bantuan Hukum Kajian Anggaran Daerah (LBH JIRAH) terus mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan hukum melalui pelatihan dasar paralegal dan advokasi anti-korupsi.
Direktur Eksekutif LBH JIRAH, Faisal Rizal mengatakan, pelatihan ini bertujuan menciptakan masyarakat yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga mampu menjadi agen kontrol sosial.
Peran pengawasan dalam penegakkan hukum di tengah masyarakat, menurut Faisal menjadi hal yang penting, terlebih soal pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang mulai mengakar hingga ke desa-desa. Sehingga, kesadaran akan pentingnya penegakkan hukum menjadi lonceng pengingat agar tidak boleh lagi korupsi menjadi budaya.
“Seperti duri dalam daging mungkin itu gambaran singkatnya. Kejahatany korupsi bisa disejajarkan dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena bahaya dan daya rusaknya bisa meruntuhkan suatu negara. Karena itu JIRAH punya kewajiban untuk membangun kontrol sosial lewat pelatihan hukum,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Faisal, Paralegal dan advokasi anti korupsi ini juga ditujukan untuk menjawab minimnya akses keadilan bagi masyarakat, dalam hal memenuhi kebutuhan masyarakat guna mengakses keadilan dan perlindungan hukum.
“Jika masyarakat di edukasi soal hukum, maka diharapkan angka pelanggaran hukum terutama soal tindak korupsi perlahan akan menurun, karena akan ada masyarakat yang awasi. Jadi masih berani lakukan korupsi?,” pungkasnya.
(**)