Muspika Parung Panjang Laksanakan Giat Memutarbalik Truk Pengangkut Tambang Yang Menyalahi Aturan

BantenOne.com ,Bogor – Koramil 0621-23/Parungpanjang bersama Polsek Parungpanjang, Camat beserta jajarannya Satpol PP melakukan pemberhentian dan pemutarbalikan sejumlah truk pengangkut tambang yang melintas di Depan Kantor Kecamatan dan Koramil Parungpanjang. Jl.Raya Parungpanjang Kec.Parungpanjang Kabupaten Bogor. Selasa (21/2/2023).

Nampak hadir dalam giat Unsur Muspika Kecamatan Parung panjang Kapolsek Parungpanjang AKP Dr.Suharto S.H,M.H, Danramil 0621-23/Parung panjang Kapten Inf Mulyadi, Icang Aliudin, S.Pd, S.IP, MM. Dan Kanit Pol PP Acep Sutrisna.

Baca juga  Grand launching MICROPOLIS 10 Kencana Kota Bogor

Pemutarbalikan truk tambang yang melintas di jalan raya Parungpanjang tersebut menindaklanjuti hasil kesepakatan antara unsur Muspika kecamatan Parungpanjang sesuai dengan Perbup no.120 tahun 2021 tentang *”Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Bogor”* yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor.

Hal itu dikatakan Danramil 0621-23/Parungpanjang Kapten Inf Mulyadi, Kepada awak media Danramil mengatakan bahwa pemutarbalikan Tran/ truk truk pengangkut tambang ini merupakan kesepakan unsur Muspika kecamatan Parungpanjang.

Baca juga  Ketua Umum SOKSI : Menangkan Golkar Untuk Masa Depan Bangsa Lebih Baik

“Pada hari ini tanggal 23 Februari 2023 Atas kesepakan unsur Muspika Parungpanjang Giat ini dilaksanakan kegiatan pemutarbalikan terhadap Tran/Truk pengangkut hasil tambang yang menyalahi aturan yang melintas di jalan raya Parungpanjang untuk putar balik”. Terang Danramil.

“Giat ini dilaksanakan sesuai Perbup no. 120 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor”.Tutup Danramil Kapten Inf Mulyadi.

Baca juga  Belum Ditelusuri Kuat Sisi Perencanaan Dalam Sidang Sambo

(Awang/Eman)