BantenOne.com |Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem didasarkan pada hasil penyelidikan yang mengungkap adanya alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari para saksi dan saksi ahli, serta dokumen-dokumen pendukung.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diterima dan diperoleh tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo.
Sudah Tiga Kali Diperiksa
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, selama sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, selama 9 jam. Pemeriksaan terakhir dilakukan hari ini, bertepatan dengan pengumuman status tersangka.
Sebagai langkah pencegahan, Kejagung telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Kasus korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Kelanjutan Proses Hukum
Dengan penetapan tersangka terhadap Nadiem, Kejagung diperkirakan akan segera menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan lebih intensif. Sementara itu, masyarakat dan berbagai kalangan menantikan transparansi proses hukum dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini, mengingat posisi strategis dan figur publik yang terlibat.
(RN)




