BantenOne.com |Tangerang Selatan – Proyek pembangunan gedung baru di SMP Negeri 20 Tangerang Selatan, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan pelanggaran teknis dan keselamatan kerja. Warga sekitar mengkhawatirkan kualitas dan keamanan bangunan, mengingat dana yang digunakan berasal dari pajak masyarakat.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan, antara lain:
Minimnya Standar Keselamatan Kerja (K3): Pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, seperti helm, sepatu bot, dan rompi keselamatan. Selain itu, area proyek juga tidak dilengkapi dengan rambu-rambu atau pengamanan yang memadai, membahayakan baik pekerja maupun warga yang melintas. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan standar keselamatan ketat di setiap proyek konstruksi.
Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis: Beberapa bagian konstruksi terlihat dikerjakan secara terburu-buru, memunculkan kekhawatiran terkait kualitas material dan ketahanan bangunan. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi pelanggaran terhadap kontrak kerja dan peraturan yang ada, merugikan negara dan membahayakan keselamatan siswa yang akan menggunakan bangunan tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
“Kami berharap dinas terkait mengawasi lebih ketat, karena ini bukan hanya soal proyek, tetapi juga soal keselamatan anak-anak kami. Bangunan sekolah harusnya dibangun sesuai standar, bukan asal jadi,” ujar salah satu perwakilan warga. Selasa (16/9).
Dugaan pelanggaran ini juga menjadi cerminan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD. Pengawasan yang lemah dapat menyebabkan proyek tidak berkualitas, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pemilik dana.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (dctkr) Tangsel dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan tuntutan warga.
(RN)