Kota Tangerang
BantenOne.com – Polres Bandara Soekarno Hatta adakan Press Release mengungkap kasus Dokumen Palsu dan jual BELI BPKB hasil kejahatan oleh Team Garuda Polres Kota Bandara Soekrano Hatta yang berlangsung di Taman integritas pada hari selasa 10-03-2020.
Dalam acara turut hadir Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, Kasat Reskrim AKP A. Alexander, Kanit Reskrim jajaran polres Soetta Serta tiga orang korban dari kejahatan pemilik BPKB kendaraan.
Kapolres dalam sambutannya “mengatakan telah di amankan pelaku kejahatan yang bernama 1.N (perempuan) lahir jakarta usia 45 tahun alamat jln Mawar merah Pondok Kopi Jakarta Timur.
yang berperan menjual belikan surat yang di duga palsu atau Dipalsukan.
2.CM(laki-laki) Tegal usia 26 tahun jln Angkasa dalam kemayoran Jakarta Pusat ,Berperan Bertemu dengan pembeli yang diperoleh dari “N”
3. A. alias WF( laki-laki) Tegal 3 Maret 1994 Sidapurna Rt 08/01 Dukuh Turi Kab. jawa tengah, peran membantu menjual surat (menjari pembeli) dari yang didapat N.
4.S alias N.(perempuan) lahir Tangerang 08/05/1981 kampung pabuaran Rt 002/001 Jayanti Kabupaten Tangerang.
Peran.Membeli BPKB yang didapatkan dari Nurbaiti (diduga hasil kejahatan) yang dijadikan Jaminan peminjam uang kepada rentenir, Sedangkan Daftar pencarian orang(DPO) berinisial SD laki-laki 42 tahun suami dari Tersangka N.
Modus para tersangka ini mendapatkan BPKB dari hasil kejahatan pencurian pada rumah kosong dan pecah kaca mobil, kemudian BPKB tersebut diperjualbelikan melalui medsos, sebagian ada yang di gunanakan untuk meminjam uang sebagai jaminannya Di Bank adalah BPKB kendaraan tersebut.
“Dari kelima tersangka satu lagi masih belum tertangkap yakni yang berinisial SD laki laki 42 tahun yang merupakan suami dari tersangka” N”.
Adapun Barang bukti yang di amankan 6 (enam) Buku BPKB Motor dan 1(satu) BPKB Mobil dan tiga di antaranya sudah diserahkan kepada pemilik yaitu: Imam Chambali, Denny dan Danang Budi Nugroho di Taman integritas Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Atas perbuatannya para pelaku sindikat pemalsu dan jual beli Buku BPKB tersebut akan dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP atau 480 KUHP JO 55 ,dengan ancaman Hukuman 6(enam)tahun penjara.
Sementara kasus ini akan terus kita kemnbangkan guna menangkap tersangka lainya termasuk pencurian rumah kosong dan dua diantara pelaku ini merupakan Residivis yang bebas bersyarat di tahun 2019 dengan kasus yang sama yaitu pemalsuan Dokumen Kependudukan,”tutup Adi kapolres.
Di acara yang sama “Denny salah satu korban yang tinggal di daerah Bogor jawa Barat mengucapkan terimakasih kepada kepolisian khususnya polres Bandara yang sudah mengungkap kasus kejahatan tersebut.
“Saat kejadian rumah saya sedang kosong karna kami bekerja dan setelah kami pulang mendapatkan Rumah sudah dicongkel dan sudah ada barang yang hilang yaitu satu buah Buku BPKB dan Tablet dan alhamdulillah sekarang BPKB sudah saya terima yang langsung di serahkan oleh Kapolres Bandara Soekarno Hatta,”ucapnya.(hms/red)