Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2025 untuk Mengenang Tragedi G30S

BantenOne.com |Jakarta, 28 September 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Imbauan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Klik untuk Info Lengkap Baca juga Berita Utamanya
Surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan dengan nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 menyatakan bahwa pengibaran bendera setengah tiang bertujuan untuk memperingati hari berkabung nasional dan mengenang tragedi kelam yang menewaskan sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Darat.

Baca juga  MRCCC Siloam Semanggi Disomasi Pasien, Tolak Klaim Asuransi Siloam Semanggi Disomasi Pasien, Tolak Klaim Asuransi

“Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan simbol duka nasional sekaligus momentum refleksi sejarah bangsa. Ini penting untuk menjaga ingatan kolektif masyarakat, terutama generasi muda, terhadap peristiwa yang mengubah arah politik dan sosial Indonesia,” demikian pernyataan tertulis dari Kementerian Kebudayaan.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 12 ayat (4). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang, kemudian diturunkan hingga posisi setengah tiang atau sepertiga dari tinggi tiang. Waktu pengibaran dimulai pukul 06.00 waktu setempat hingga menjelang matahari terbenam.

Baca juga  PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan di PWI Banten dan Kota Maupun Kabupaten

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, bendera akan dikibarkan kembali secara penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila—hari yang ditetapkan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.

Peristiwa G30S tahun 1965 merupakan salah satu tragedi besar dalam sejarah Indonesia, yang mengakibatkan terbunuhnya sejumlah jenderal TNI dan menandai perubahan besar dalam dinamika pemerintahan dan militer. Sebagai bentuk penghormatan dan pembelajaran sejarah, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional.

Baca juga  Ribuan Pesilat Ikuti Ajang Satu Abad Pesantren Gontor dalam Ajang IMPSC 2025

Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh warga negara untuk ikut serta dalam penghormatan ini sebagai bentuk solidaritas dan kesadaran sejarah nasional. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengibaran bendera setengah tiang diharapkan dapat memperkuat semangat kebangsaan dan menjaga warisan nilai-nilai luhur bangsa.

(RN)