Banten One | Kota Tangerang,- Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap salah satu cabang Kopi Kenangan di wilayah Sudimara Pinang. Tindakan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi perizinan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki setiap bangunan komersial. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang yang bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan operasional bisnis sesuai regulasi yang berlaku, Senin (16/12/24).
Penyegelan salah satu cabang Kopi Kenangan di Sudimara Pinang, Kota Tangerang, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose Alcino Vieira Cabral didampingi juga oleh PPNS bersama jajaran dan staf anggota gakumda. Tindakan ini dilakukan atas dasar pelanggaran peraturan terkait dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah mengambil langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan berupa pemanggilan kepada pihak pengelola. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan dan memberikan kesempatan kepada pengelola agar segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
” Penyegelan ini merupakan langkah tegas dalam memastikan operasional usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang untuk menjaga ketertiban umum,” ucap Kabid Gakumda Jose, Senin (16/12/2024).
Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan dan kewajiban perizinan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan. ” Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas berupa penyegelan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut,” tandasnya. (ADV)