Pengedar Obat Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Polisi

BantenOne.com -Polres Indramayu – Satres Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, berhasil menangkap R (42) Tahun di halaman SPBU Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan tablet obat – obatan terlarang jenis Tramadol Hcl.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 20.00 Wib,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Awak Media, Kamis (19/01/2023).

Baca juga  Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung di Lemahsugih Majalengka

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ada sebanyak 1.996 tablet Tramadol Hcl yang ditemukan Polisi dari tangan pelaku.

Barang haram tersebut awalnya disembunyikan oleh pelaku di dalam bagasi sepeda motor.

Namun, berhasil ditemukan Polisi seusai melakukan penggeledahan. Dari hasil introgasi, obat – obatan terlarang itu didapat pelaku dengan cara membeli dari tersangka Kampret warga Subang.

Baca juga  Kapolres Majalengka Pantau Langsung Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Majalengka

Tersangka Kampret saat ini masih DPO dan sedang dalam mengejaran Polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas AKP Otong Jubaedi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).