BantenOne.com |Jakarta— Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memberikan keterangan terbaru mengenai penangkapan musisi dan artis Onadio Leonardo atau Onad, pada Jum’at (31/10). Pihak kepolisian menyebut mantan vokalis band Killing Me Inside itu diduga merupakan korban penyalahgunaan narkoba, bukan pelaku utama dalam kasus yang tengah diselidiki.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengatakan informasi awal yang diterima dari Satuan Reserse Narkoba menunjukkan bahwa Onad berstatus sebagai korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, inisial LO atau Onadio Leonardo diduga merupakan korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Wisnu saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Namun, Wisnu menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran Onad dalam kasus tersebut. Ia juga belum dapat mengungkap barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan.
“Untuk barang bukti masih dalam tahap pendalaman. Mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” tambahnya.
Penangkapan di Rempoa, Ciputat Timur
Onadio Leonardo ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah perumahan kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10/2025). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tim menemukan satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, serta tiga unit telepon genggam di lokasi kejadian.
“Barang-barang tersebut kini sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary.
Status Hukum Masih Belum Ditetapkan
Hingga kini, polisi belum menetapkan status hukum Onad, apakah sebagai tersangka atau saksi korban.
“Status hukum masih didalami. Kami akan sampaikan secara resmi setelah pemeriksaan lanjutan,” jelas Wisnu.
Penangkapan Onadio Leonardo menambah daftar panjang figur publik yang tersandung kasus narkoba. Meski demikian, pihak kepolisian menekankan pentingnya melihat konteks penyalahgunaan zat terlarang ini secara utuh, terutama jika terdapat indikasi korban dalam penyalahgunaan.
(RN)




