POLRI  

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Benyamin Berikan Apresiasi

BantenOne.com – Tangerang Selatan – Di penghujung akhir tahun Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang merupakan jaringan Malaysia, Medan, Sumatera, Jakarta dan Tangerang yang siap diedarkan. Acara Konferensi pers diselenggarakan di aula lantai 4 Mapolres Tangsel. Kamis (22/12/2022).

Nampak hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu S.H., S.I.K. Walikota Tangsel H.Benyamin Davnie, Kepala Kejari Tangsel, Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus S.I.K beserta jajaran Polres Tangsel.

Alhamdulillah sudah berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS, perannya adalah termasuk kurir dan pemilik,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu S.H., S.I.K, saat konferensi pers di kantornya.

Baca juga  Kelangkaan Minyak,Jelang Ramadhan Polsek Kelapa Dua Gelar Sidak di Beberapa lokasi

Sarly memaparkan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).

Dengan diamankan yaitu nakotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 Kg.

Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, dua tersangka lainnya ditangkap.

” Tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 Kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir,” papar Sarly.

Baca juga  Polres Cirebon Kota Gelar Lat Pra Ops Operasi Mantap Brata Tahun 2023 Sampai Tahun 2024

Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SL yang masih buron di Kota Tanjungbalai.

Lebih lanjut, dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara, di sana polisi mengamankan AS dan menyita tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 Kg.

Kalau di akumulasikan dari semua tersangka berjumlah 34,5 Kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir narkotika jenis ekstasi yang sudah direncanakan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

” Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang,” ucap Sarly.

Baca juga  Tol Cikampek Lengang, Jumlah Kendaraan Mengarah ke Trans Jawa Turun 6 Persen

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda 1 Miliar, paling banyak Rp 10 Miliar,” lanjut Sarly

Ditempat yang sama,” Benyamin Davnie selaku Walikota Tangerang Selatan sangat mengapresiasi kesigapan Polres Tangsel khususnya Kasat Narkoba serta jajarannya yang telah mengamankan tersangka Pengedar Narkoba, kejadian tersebut 148.000 Warga yang ada di seluruh Tangerang Selatan intinya bisa terselamatkan dari bahaya Narkoba tersebut,” pungkas Walikota Tangerang Selatan.

( EDON )