Polres Tangsel Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur hingga Tewas, di Jombang, Ciputat

Oplus_131074

BantenOne.com | Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah apotek di Jalan Raya Jombang, Ciputat, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tangsel, AKBP Viktor D.H. Inkriwing mengatakan pada konferensi persnya, Jum’at, 8 Agustus 2025.

“Korban berinisial M.A. (4) mengalami kekerasan fisik dari tersangka A.A.Y., ayah kandungnya dengan menendang, melempar, dan memukul korban hingga menyebabkan muntah berulang kali, termasuk muntah darah,” katanya.

Baca juga  Akibat Mangkir Terus Polisi Jemput Paksa : "Jenny Rachman Ngaku, Tidak Di Rumah "

Kemudian tersangka lainnya, F.T., yang juga ibu kandung korban turut melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban dan menyeretnya ke kamar mandi. Kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS IMC Bintaro,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, Marinda Yulinda Ayu Natalia, M.Psi., tersangka A.A.Y. melakukan kekerasan secara sadar karena tersulut emosi.

Baca juga  Polisi Tangkap si Kembar Rihana Rihani Modus HP Pre Order Raup Puluhan Miliar

Sementara, ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau yang akrab disapa kak Seto, menyampaikan,”Pentingnya peran dari seluruh pihak dalam menjaga dan melindungi hak anak. Bukan hanya pemerintah saja, orang tua, bahkan kalau perlu orang sekampung ikut menjaganya agar terhindar dari tindak kekerasan yang bisa berakibat fatal,” ungkapnya.

Dalam hal ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU KDRT, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga  Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Yang Mengakibatkan Kematian di Klender

Namun berdasarkan hasil pertimbangan KPAI, PPA Tangsel, tersangka F.T tidak mendapat penahanan dikarenakan masih ada satu orang anaknya yang berusia 1 tahun. Akan tetapi, F.T tidak mempunyai hak asuh terhadap anak tersebut.

Polres Tangsel menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.

(RN)

Penulis: Rany Editor: Rany