Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Yang Korbannya Pemilik Bengkel Di Plumbon

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang  korbannya pemilik bengkel. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (23/4/2024) kira – kira Pukul 02.19 Wib.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, terdapat lima pelaku yang berhasil diamankan Jajarannya. Mereka berinisial AM (24) Tahun, A (24) Tahun, MWR (26) Tahun, S (30) Tahun, FP (28) Tahun, dan seorang tersangka lainnya AN (20) Tahun yang masih DPO.

Baca juga  Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung di Lemahsugih Majalengka

“AM, A, dan AN merupakan tersangka utama yang beraksi menggunakan sepeda motor milik MWR. Kemudian tersangka S dan FP merupakan penadah barang hasil kejahatan sehingga turut diamankan,” kata Kombes Polisi Sumarni, Kamis (2/5/2024).

Ia mengatakan, dalam peristiwa itu tiga tersangka AM, A, dan AN berkeliling mencari target kemudian menemukan korban tengah memainkan handphone dipinggir jalan. Sehingga langsung dirampas dan dilukai setelah korban berteriak meminta pertolongan. Korban dilarikan ke Rumah Sakit namun tidak tertolong.

Baca juga  Kabid Humas Polda Jabar Polri Bermain Bersama Anak Pengungsian Korban Benca Gempa Cianjur

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celurit, pakaian, sepeda motor, handphone, sandal, dan lainnya. Saat ini, para tersangka berikut seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Kami juga berhasil mengungkap dua kasus Curas lainnya di wilayah Kecamatan Plumbon dan Klangenan, Kabupaten Cirebon, serta mengamankan empat pelaku. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam Hukuman maksimal tujuh (7) Tahun penjara,” ujar Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).

Baca juga  Kapolres Cirebon Kota Gelar Tarhim Di Masjid Adz Dzikra