Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Di Dukupuntang

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) Tahun dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

Baca juga  Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli Tahun 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Baca juga  Keluarga Besar DPC BPPKB BANTEN KAB. BOGOR Gelar Halal Bihalal

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki – laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

Baca juga  Kapolri Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Di KTT G20

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 Tahun penjara,” kata Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T).