Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Korban Apresiasi Langkah Tegas Penyidik

Banten One | SURABAYA – Penyidik Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi yang sebelumnya mangkir dari panggilan untuk menjalani proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan).

Langkah tegas aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari korban, Salim Himawan Saputra. Menurutnya, tindakan penangkapan perlu dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dan fakta-fakta dalam perkara tersebut terungkap secara jelas.

“Ketika sudah diberikan kesempatan melalui penjadwalan ulang namun tetap tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan merupakan langkah yang tepat. Hukum tidak boleh dipermainkan,” ujar Salim, kepada wartawan.

Salim menilai kasus ini perlu dibuka secara terang benderang karena para korban investasi diduga telah menerima informasi yang tidak sesuai saat produk investasi tersebut dipasarkan.
Ia menyebut Agustin Widyawayati dan Ranto merupakan pihak yang aktif menawarkan serta meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana investasi.

Baca juga  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tangsel, 2,1 Kg Sabu dan Ribuan Obat Keras Disita 

Namun ketika muncul permasalahan, keduanya diduga berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain yang namanya sering disebut dalam proses pemasaran produk tersebut.

“Korban selama ini diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri. Hal ini yang harus dibuka dalam persidangan,” tegasnya.

Menurut Salim, produk yang ditawarkan kepada nasabah juga diduga tidak dijelaskan secara utuh. Korban disebut memperoleh kesan bahwa produk tersebut aman layaknya deposito, padahal berkaitan dengan investasi dan transaksi REPO saham yang memiliki risiko.

Ia menduga adanya motif komisi di balik agresivitas pemasaran produk investasi tersebut. Para marketing disebut memperoleh komisi dari setiap nasabah yang berhasil direkrut sehingga diduga mendorong terjadinya penyampaian informasi yang tidak sesuai.

“Mereka selalu beralasan uang masuk ke rekening perusahaan. Namun jangan lupa, mereka mendapatkan komisi dari setiap nasabah yang dibawa. Karena komisi itulah mereka diduga membesar-besarkan keamanan produk dan mengalihkan kesalahan kepada pihak lain,” katanya.

Baca juga  Klaim Ditolak Asuransi Panin Dai Ichi life, Kuasa Hukum Johnny Sutuwanda Tarik Kerjasama & Gugat di Pengadilan Negeri Jakbar

Salim juga menduga pola pemasaran yang dilakukan kedua tersangka tidak hanya terjadi pada satu produk investasi saja. Ia berharap persidangan nantinya dapat mengungkap secara menyeluruh mekanisme pemasaran yang dilakukan serta pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan hanya soal satu produk. Persidangan harus membuka apakah selama ini ada pola yang sama, yakni menjual janji keuntungan, mengejar komisi, lalu ketika bermasalah menyalahkan pihak lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Salim berharap Kejaksaan Negeri Surabaya tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menghindari kemungkinan tersangka kembali mangkir atau melarikan diri.

“Saya berharap keduanya tetap ditahan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap jaksa segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera digelar.

Baca juga  Jaga Suasana Kondusif Jelang Nataru, Satpol PP Kota Tangerang Sita Ratusan Botol Miras

“Demi keadilan, persidangan hendaknya segera dilaksanakan sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan para pelaku memperoleh hukuman yang memberikan efek jera,” pungkasnya.

Bermula dari Tawaran Investasi
Kasus ini bermula ketika Salim menerima penawaran investasi yang disebut berbentuk deposito. Tertarik dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan, ia kemudian menempatkan dana investasi dengan nilai total mencapai Rp5 miliar.

Namun dalam perjalanannya, Salim mengaku baru mengetahui bahwa dana tersebut ternyata diarahkan ke produk investasi yang berkaitan dengan REPO saham. Merasa dirugikan, ia kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang menawarkan investasi tersebut.

Salim menilai dirinya tidak memperoleh penjelasan yang utuh terkait karakteristik dan risiko produk yang ditawarkan. Karena itu, ia berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
(Redaksi)