Polsek Gempol Amankan Pelaku Pencurian Handphone

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polsek Gempol mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AS (19) Tahun yang terbukti mencuri handphone di rumah warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (15/5/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi, N mengatakan, pelaku beraksi pada Senin (13/5/2024) kira – kira Pukul 01.30 Wib.

Baca juga  Peduli Sesama, Polsek Kelapa Dua Beri Santunan kepada Anak Yatim Piatu dari Pondok Pesantren Maktabul Aitam

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan obeng kemudian mencuri handphone dan langsung kabur dari jendela tersebut,” kata Kompol Rynaldi, N.

Ia mengatakan, saat itu saksi mata melihat lampu sepeda motor yang diduga digunakan pelaku. Sehingga langsung melapor ke Perangkat Desa dan langsung mendatangi pelaku yang tengah beristirahat ditempat kerjanya.

Baca juga  Tentang PPKM, Tokoh Banten Mengajak Masyarakat Untuk Mendukung Kebijakan Pemerintah

Akhirnya, handphone milik korban ditemukan dijok sepeda motor pelaku. Sehingga pelaku langsung diamankan ke Balai Desa setempat kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini diantaranya handphone hasil curian, obeng dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta lainnya,” ujar Kompol Rynaldi, N. Pewarta : (Markus.T).

Baca juga  Warga Semanggi II Ciputat Gelisah Dengan Adanya Pemagaran Tanah Oleh PT DIP