Polsek Gempol Dan Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penipuan Serta Penggelapan

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Tim Gabungan Polsek Gempol dan Sat. Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku berinisial HK (29) Tahun warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu (26/5/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, HK diamankan disalah satu warung yang berada di jalur Pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) kira – kira Pukul 16.00 Wib.

Baca juga  Pusdokkes: Dua Ruang Operasi Disediakan Tangani Korban Patah Tulang Akibat Gempa Cianjur

“Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai Wiraswasta tersebut sudah diamankan di Polsek Gempol Polresta Cirebon. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kombes Polisi Sumarni.

Ia mengatakan, modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura – pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter. Namun, setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak juga kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian.

Baca juga  Pengamanan tahapan Pemilu perlu ditingkatkan, Kompolnas apresiasi pengamanan Nataru Polda Lampung

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur Pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

“Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya.”

Baca juga  Gelar Pangan Murah Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Kabupaten Cirebon Jawa Barat

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat Tahun penjara, kata Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).