BantenOne.com. Kabupaten-Bekasi. Pembangunanjembatan penghubung di Desa Cipayung, Cikarang Timur yang menghubungkan antara Kampung Selang dan Bendungan, dihentikan paksa oleh tokoh masyarakat sekitar dan praktisi hukum Zuli Zulkifi, SH. (28-10-21)
Proyek yang menelan Sumber Dana APBD Tahun 2021, Kab. Bekasi ini besaran kontraknya senilai 1.889.778.6313,39 dalam waktu 120 hari pelaksanaan yang dimulai sejak tanggal 13 Agustus-10 Desember 2021, yang dipercayakan kerjasamanya antara Dinas Bina Marga Kab. Bekasi dengan CV. Yulia Indah, terkesan asal-asalan dan diduga kurang pengawasan karena tidak sesuai dengan spesifikasi jembatan melengkung yang direncanakan diduga kurangnya pengawasan.
Dengan adanya penemuan ini, Zuli Zulkifli SH berserta tokoh masyarakat melaporkan kejadian ini kepada instansi terkait, namun setelah sampai di kantor Pemda Kab. Bekasi, ASN dan Dinas terkait tak ada di kantornya.
“Patut disayangkan, karena tak adanya ASN pelayan publik yang berada di kantor. Karena ini kantor pelayanan publik yang harus berjalan untuk menerima dan mempercepat proses aduan masyarakat pada instansi terkait. Saya berharap kepada Plt. Bupati H. Akhmad Marjuki, SE menindak anak buahnya yang kurang disiplin,” tutur Zuli.
Adapun kedatangan Zuli dan tokoh masyarakat itu untuk mengadukan pembangunan jembatan yang karena kurangnya pengawasan menjadikan pembangunan terkesan asal jadi dan membahayakan bagi pengguna jalan.
“Jembatan tersebut lebih tinggi dari tanggul dan dataran yang ada dan ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Apalagi saat ini memasuki musim hujan,” ucap Zuli.
Zuli juga menambahkan, pihaknya dan masyarakat sekitar menunggu solusi nyata akan permasalahan dari pihak Dinas Bina Marga Kab. Bekasi, agar tak menutup mata atas apa yang terjadi dan tak menunggu jatuhnya korban dari pegguna jalan.
“Jangan tunggu sampai korban jatuh dari pengguna jalan, solusi yang kongkrit dan pengawasan atas pekerjaan jembatan harus ditingkatkan lagi!” tutup Zuli. (MD)






