BantenOne.com – Polresta Cirebon Kota – Sebanyak dua orang pelaku, salah satunya Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Indramayu kembali berulah dengan kembali mencuri sepeda motor milik warga Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/09/2022).
Dua tersangka Inisial (IL) dan ( I ) dalam menjalankan aksinya secara bersama mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, dengan target rumah atau lapangan parkir yang dalam keadaan sepi serta tidak jauh dari Jalan raya.
Hal ini terungkap dalam Konprensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, dengan didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kami sudah mengamankan barang bukti berupa 5 buah anak kunci letter T dan hasil kejahatan tersangka berupa 1 unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah milik korban, ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar.
Lanjut Fahri, “Kejahatan kedua tersangka sendiri sempat terekam oleh CCTV rumah korban, dan memudahkan Polisi mengungkap pencurian tersebut, kata Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, SH. MH.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 7 Tahun penjara, tutup Kapolres Ciko, AKBP M. Fahri Siregar. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).