BantenOne.com ,Jakarta – Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran jenis Sabu sebarat 109,9 Kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi oleh Dirnarkoba Kombes Pol Mukti Juarsha, Wadir narkoba AKBP Doni Alexander, dan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febriyanto.
Trunoyudo membenarkan telah menangkap 5 tersangka dengan inisial RS (Riccal Silitonga), H alias A, HL, SS, dan BP, sementara RS adalah Residivis Curas begal sepeda motor, sementara inisial Didi (DPO).
Lanjut Trunoyudo, Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro gagalkan sebanyak 40,7 kg, di terminal Bus Kampung Rambutan jalan Bungur Kel Rambutan Kec Ciracas Jakarta Timur.
Kemudian dilakukan pengenbangan melalui Polres Tangerang Selatan bertempat di jalan Lintas Sumatera Kab Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya Polres Tangerang Selatan mengungkap peredaran jenis sabu seberat 69,2 kg yang berasal dari Sumatera kemudian Jakarta dan Tangerang.
Modusnya tersangka mengkamuflase jenis sabu dengan bungkus teh cina dan disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan alpukat dan jeruk.
Barang bukti yang dapat disita oleh Polisi, 39 bungkus teh cina, 1 unit mobil angkot Merk Suzuki Carry, 5 buah peti buah dan 65 bungkus teh Cina.
Jika 1 gram sabu diasumsi oleh 5 orang, maka dengan 109,9 kg ini dapat menyelamat jiwa manusia sebanyak 549, 720 jiwa.
Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Rus)