POLRI  

Sat Res Narkoba Polres Kuningan Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Trihex

BantenOne.com Polres Kuningan – Seorang pengedar Sediaan Farmasi tanpa izin berupa Tramadol HCl dan Trihexy Phenidyl, AI (24) Tahun, warga Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur diamankan Sat Res Narkoba Polres Kuningan, Jumat (19/08/2022).

Pengungkapan tindak pidana pengedaran obat tak berizin tersebut dilakukan pada Rabu 17 Agustus 2022, di depan sebuah Swalayan yang berada di Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.

Baca juga  Tanpa Kenal Waktu Polsek Ciputat Timur Gelar Vaksin Booster

Tersangka AI tak berkutik saat ditemukan barang bukti 70 butir obat jenis Tramadol dan 65 butir obat jenis Trihexy Phenidyl serta uang hasil penjualan obat tak berizin itu sebesar Rp 50 ribu.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi mengatakan, bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku ternyata masih memiliki barang bukti Sedian Farmasi tak berizin tersebut di rumahnya yang berada di Desa Gewok Kecamatan Garawangi, ungkap Kasar Res Narkoba Polres Kuningan.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Gelar Vaksin Booster Hari Ke-9 Puasa di Cipayung

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan kembali 350 butir obat jenis Tramadol HCl dan 110 butir obat jenis Trihexy Phenidyl, terang AKP Otong Jubaedi.

Barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur rumahnya.
“Aku obat – obatan tersebut dibelinya dari daerah Jakarta, tandas Kasat Res Narkoba.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Tinjau TPS, Rencana Lokasi Peresmian Stasiun Pondok Ranji

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kuningan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku Polisi menjerat pasal 197 Jo Pasal 196 undang – undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tutup AKP Otong Jubaedi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).