POLRI  

Sat Reskrim Polres Kuningan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

BantenOne.com-Polres Kuningan – Tim Resmob, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Raya Cilimus sampai Cirebon, tepatnya di sekitar Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jumat (19/08/2022).

Pelaku sempat melawan petugas dengan senjata tajam saat ditangkap namun akhirnya kedua pelaku bisa dilumpuhkan Tim Resmob.

Kedua pelaku adalah MA (25) Tahun warga Dusun Dukuhsari Desa Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, dan M (41) Tahun warga Dusun Dangder Desa Penpen Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, saat Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dari 2 peristiwa pencurian dengan kekerasan, ujar Kapolres Kuningan.

“Kejadian pencurian pertama pada Selasa 19 Juli 2022 di jalan Raya Bojong Desa Linggasana, korban bernama Jasmin (62) Tahun, ujar
Dhany.

Kapolres menuturkan kronologi kejadian perkara pertama, yakni saat korban Jasmin pulang dari pekerjaannya dengan menggunakan sepeda motor di jalan Raya Bojong menuju Linggarjati sekira pukul 21.50 wib.
Kemudian, korban dipepet oleh pelaku MA yang seorang diri.

“Selanjutnya, pelaku langsung mengambil tas berwarna ungu milik korban yang disimpan di pijakan depan sepeda motor korban. Pelaku juga melakukan tendangan ke arah korban sehingga korban terjatuh, jelas Dhany.

Setelah melakukan perampasan, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Cilimus. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian kaki kanan.
“Kerugian materi yang dialami korban Jasmin
adalah sebesar Rp 6,5 juta, sebut Kapolres Dhany.

Kemudian kejadian kedua adalah pada Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 wib, di jalan Raya Cilimus menuju Cirebon Desa Sampora. Korban adalah seorang wanita bernama Nita Dwi Kurniasih (33) Tahun, warga Dusun Siduren Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

Kapolres Dhany menjelaskan, kronologi kejadian kedua adalah awalnya korban diikuti oleh dua orang pelaku saat mengendarai sepeda motor di jalan Raya Cilimus Cirebon.
Kemudian pelaku menyalip korban dari arah sebelah kiri dan salah seorang pelaku langsung menarik tas selempang yang dibawa oleh korban.

“Tempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya, tutur Dhany.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bahu dan lengan sebelah kiri dan kerugian materi sebesar Rp 6,7 juta.
“Satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta berhasil dibawa lari oleh pelaku dari korban kedua, ujarnya.

Dari dua kejadian tersebut tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan.
Berdasarkan pengembangan dari penyelidikan awal bersumber dari seorang warga di Kecamatan Beber, Kabupaten Kuningan, bernama A yang diketahui menggunakan handphone milik korban, imbuhnya.

Berdasarkan keterangan orang tersebut bahwa handphone dibeli dari pelaku MA yang sedang berada di Desa Kondangsari Kecamatan Beber, Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya tim Resmob langsung mengamankan pelaku MA di rumahnya yang kemudian disusul dengan penangkapan seorang pelaku lainnya yakni M.

Dari kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu unit kendaraan sepeda motor, satu buah tas selempang dan 1 buah dompet berwarna hitam.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selamanya 9 Tahun, tandas Kapolres. Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).