Satpol PP Patroli, Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Tangsel Tutup Total

 

BantenOne – Tangsel – Sesuai dengan surat edaran walikota Tangerang Selatan No 100343/1267/Kesra/2023 Tentang usaha kepariwisataan dibulan Ramadhan dan himbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan ramadhan dan selama hari raya idul Fitri 1444H/2013 Ramadhan satpol PP melakukan kegiatan patroli disekitar teras kota Tangerang Selatan

Kami lakukan patroli hari ini selasa sekitar jam 9.00 pagi guna melaksanakan surat edaran walikota, yang tujuannya untuk menertibkan warung makan yang dibuka dibulan Ramadhan, ungkap Mukhsin kasi Gakunda

Baca juga  Junjung Kode Etik dan Marwah Jurnalistik, BPAN News Menggelar Diskusi

Sementara lanjutnya warung makan, cafe yang jenis usaha makanan dan minuman diperbolehkan melalui daring dari jam 12 sampai jam 4 sore

Untuk jenis usaha pariwisata seperti karaoke, club malam, diskotik dan panti pijat selama bulan ramadhan tutup total dan tidak boleh ada aktifitas, lanjutnya
(Red)