Satpol PP Tangsel Sidak Bangunan di Sepadan Situ Tujuh Muara Pamulang

BantenOne, TANGERANG SELATAN – Menindaklanjuti pelaporan sebelumnya terkait dengan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan oleh R kepada pihak Satpol-PP Kota Tangsel, mengenai adanya dugaan pembangunan yang berada di Sepadan Situ Tujuh Muara Pamulang Tangsel, akhirnya pihak Satpol-PP Tangsel pun menanggapinya.

Pada hari Rabu (16/2/22) sore, pihak PPNS Satpol-PP Tangsel telah melakukan pengecekan dan peninjauan ke lapangan. Diketahui memang benar bahwa disitu telah terbangun 3 rumah permanen. Yang dua diantaranya telah terhuni oleh warga, dan yang satu lagi masih dalam proses tahap pembangunan yang telah mencapai sekitar 80%.

Salah satu warga pemilik rumah tersebut pun tampak kebingungan dengan datangnya Satpol-PP. Ia pun berusaha untuk menjelaskan asal-usul dirinya dapat membangun rumah tersebut. Akan tetapi, pihak Satpol-PP Tangsel pun menyuruh dirinya menjelaskan semuanya di kantor saja. Karena memang telah dibuat surat pemanggilan, sehingga pemilik rumah dapat menjelaskan tentang permasalahan ini.

Baca juga  Adu Jotos Warnai Pertandingan Sepak Bola Antar OPD di Tangsel

“Ya pak, ntar ke kantor saja ya.” Ungkap Suherman.

Satpol-PP Tangsel pun membuat surat pemanggilan ditujukan untuk setiap yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut. Dan diketahui, surat pemanggilan tersebut dijadwalkan pada hari Jum’at (18/2/22) mendatang.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, melalui surat pengaduan yang dilayangkan R ke pada Kementerian PUPR, terjawab sudah. Bahwa Sepadan Setu Pamulang memiliki dasar hukum berdasarkan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2015 TENTANG PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU.

Bila dalam garis sempadan danau menunjukan terdapat bangunan dalam sempadan danau, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, pasal 20 ayat 1.

Baca juga  LPM Kecamatan, Karang Tengah Hadiri Rakerda Se-Kota Tangerang 2023 -- 2028

Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu, pasal 23 ayat 1.

Pemanfaatan sepadan sungai dan sepadan danau sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai degan kewenangannya dalam Pengelolaan sumber daya air, pasal 24 ayat 1
Pemberian izin sebagaimana di maksud dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan, pasal 24 ayat 2.

Bahwa untuk titik lokasi situ pondok benda/situ ciledug/situ Tujuh Muara, belum ada pemberian izin atau pertimbangan rekomendasi teknis pemanfaatan sepadan danau dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

 

Selanjutnya penertiban bangunan yang tidak memiliki izin sempadan situ Pondok Benda atau Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara merupakan Kewenangan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga  Kelurahan Kedung Halang Cegah Penularan Virus Covid - 19

Awak media juga telah konfirmasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tangsel terkait, antara lain Aset Daerah, Kepala bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tangsel, Kelurahan Pondok Benda dan Kecamatan Pamulang serta Satpol-PP Tangsel bahwa sudah adanya surat konfirmasi dari Kementerian PUPR untuk di tindak lanjuti dengan segera melalui Pemerintah Kota Tangsel.

Hal yang menarik yang ditemui awak media melalui aplikasi sentuh tanah ku, produk BPN adanya gambar ploting SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di tengah Situ Tujuh muara/Situ Cipondoh/Situ Pondok Benda diduga akan dialihkan ke tanah sepadan setu nantinya. Karena apabila SHGB tsb digunakan pada titik koordinat tsb maka sebelum pembangunan, pemilik SHGB sangat besar biaya yang akan digunakan untuk pekerjaan Cut/Fill alias harus di timbun/Urug. (Red)