Satpol PP Tangsel Tak Punya Nyali, Bangunan Reklame Vidiotron Belum Ada Ijin Tak Berani Tindak | BantenOne.com

Satpol PP Tangsel Tak Punya Nyali, Bangunan Reklame Vidiotron Belum Ada Ijin Tak Berani Tindak

BantenOne.com – Tangsel – Terkait kegiatan bangunan reklame vidiotron diatas gedung PT.PITS ( BUMD ) milik pemerintah Tangerang Selatan yang saat ini belum memiliki ijin disinyalir dilindungi oleh para pejabat pemerintah kota Tangerang Selatan, pasalnya hingga kini kegiatan bangunan itu masih berjalan tanpa mengantongi ijin.

Menurut Yoga kepala DPMPTSP Tangsel bahwa kegiatan bangunan reklame vidiotron yang berdiri diatas gedung BUMD Tangsel belum mengajukan ijin,

Baca juga  Jalin Silaturahmi Kapolsek Kedu Dengan Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, Ormas dan Kelompok Indonesia Timur Bersatu

“Kami sudah mengarahkan supaya diurus ijinnya terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, namun sampai saat ini berkas yang diajukan belum amsuk diperijinan,” ungkap yoga selaku kepala DPMPTSP

Hal ini sudah pernah ditayangkan oleh beberapa media online, namun hingga kini pemilik bangunan yang berdiri diatas gedung belum mengajukan perijinan ke DPMPTSP Tangerang Selatan.

Baca juga  Panaskan Mesin, Relawan Amin Rampas Dapil Satu Kota Tangerang

Sementara Mukhsin Satpol-PP Tangsel selaku penegak Perda saat dihubungi melalui handphone belum bisa menjawab

Pembina FWJI Tangerang Selatan Sugiarto yang biasa disapa Bang Gito mengatakan, kegiatan bangunan tersebut seharusnya mengurus perijinannya karena bangunan itu berdiri diatas gedung BUMD Tangerang Selatan.

” Pemerintah Tangerang Selatan harus bisa memberikan contoh yang lebih baik terhadap masyarakat, jangan memberikan contoh yang buruk, masak membangun tanpa ijin, ungkapnya

Baca juga  HUT Ke-3 ,OBBI FOUNDATION Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu

Satpol PP selaku penegak Perda jangan takut untuk menindak kegiatan bangunan yang belum mempunyai ijin, termasuk bangunan reklame vidiotron yang berdiri diatas gedung milik BUMD Tangerang Selatan, Tegasnya

(Red)