Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan Dan Perusakan Di Jalur Gronggong

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26) Tahun. Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/6/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka – luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 Wib.

Baca juga  Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar Himbau Para Orang Tua Edukasi Anak Agar Tak Terjerumus Dunia Prostitusi

“Tersangka FO terbukti secara bersama – sama dimuka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka – luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan dibagian kap serta kacanya pecah,” kata Kompol Anton.

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba – tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Baca juga  Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook oleh Kejagung

Tiba – tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak, ujar Kompol Anton.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengamankanFO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” jelas Kompol Anton.

Baca juga  Habib Muhcdar Asegaf Apresiasi, Atas Keberhasilan Ditnarkoba Polda Kalsel Beserta Jajaran" Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan Tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 Tahun penjara pada Tahun 2019, tutur Kompol Anton. Pewarta (Markus.T).