BantenOne.com -Polresta Cirebon-Lagi – Lagi ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, pada Rabu pagi (14/12/2022). Miras tersebut, berhasil diamankan dari dua Kecamatan. Yakni, Kecamatan Palimanan dan Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Dikatakan Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, razia yang dilaksanakan oleh pihaknya masi dalam rangka penyakit masyarakat (pekat) Tahun 2022. Tujuannya untuk menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif pada perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, mendatang.
“Kita akan melaksanakan secara rutin dengan sasaran miras dan segala tindakan pidana apa pun, seperti obat – obatan mau pun Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi kepada Wartawan, Kamis (15/12/2022).
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang mengaku, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran miras di wilayah tersebut. Penyidik pun kemudian mendatangi warung terindikasi menjual miras tersebut, dan melakukan pengledahan. Hasilnya, ratusan miras berhasil ditemukan.
“Ada yang dari informasi masyarakat dan ada yang dari temuan kita. Dari razia di wilayah Kecamatan Depok dan Palimanan, kita berhasil amankan 115 botol miras pabrikan dari berbagai merk,” tandas Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang.
Miras tersebut kemudian disita petugas. Diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan pada akhir Tahun 2022, nanti. Sementara penjualnya diberikan pembinaan dan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras.
Tidak bosannya, Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan, untuk penjualnya juga agar tidak jualan karena melanggar peraturan daerah (Perda). Pihaknya, tidak akan bosan melakukan razia, tutur Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).




