Sebanyak 9.206 Ekstasi Senilai Rp4 Miliar Diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tangsel

oplus_2

Banten one | TANGSEL – Dua orang kurir narkoba berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tangsel. Keduanya berinisial RH (30) dan FY (40). Sebanyak 9.206 pil Ekstasi dan 7,2 gram sabu-sabu menjadi barang bukti.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, penangkapan kurir narkoba itu bermula ketika jajarannya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel.

Kedua tersangka ditangkap di salah satu sebuah aparteman di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca juga  Komplotan Curanmor Di Kabupaten Indramayu Berhasil Diringkus Polisi

Sekira pukul 19.00 WIB tim Sat Resnarkoba menangkap tersangka RH dengan barang bukti enam butir pil ekstasi.

“Saat dilakukan introgasi mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari tersangka FY,” kata Kapolres Tangsel di Mapolres Tangsel, Kamis, 13 Maret 2025.

“Bertempat di lobby apartemen berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FY,” ungkapnya.

Baca juga  Respon Cepat Aduan Masyarakat Di Medsos Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT

Kemudian dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 7,2 gram sabu-sabu dan 9.206 pil ekstasi terbungkus klip bening senilai Rp4,6 miliar.

Pihak Kepolisian, selain itu juga mengamankan dua handphone dan 1 mobil berwarna hitam dengan Nopol B 1485 JKC.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyebut, ribuan pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek hingga Sulawesi.

Baca juga  Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Yang Mengakibatkan Kematian di Klender

“Yang akan diedarkan di pulau Sulawesi dan Jawa, khususnya Tangerang Raya dan Jakarta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka kurir narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pelaku di Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 rahun dan paling lama 20 tahun. (RN)