Selama November Sampai Desember 2022 Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Dan Amankan 11 Tersangka | BantenOne.com

Selama November Sampai Desember 2022 Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Dan Amankan 11 Tersangka

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Kamis (15/12/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan November hingga Desember 2022.

“Selama kurun waktu tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 11 tersangka,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.

Baca juga  Selamatkan 2 juta Jiwa Lebih Satresnarkoba Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA

Ia mengatakan, kasus – kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu – sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial DS (36) Tahun, DS (45) Tahun, HS (21) Tahun, MD (36) Tahun, AM (44) Tahun, RA (31) Tahun, AN (36) Tahun, AS (24) Tahun, AI (27) Tahun, SH (35) Tahun, dan WK (45) Tahun.

Ada pun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 31,22 gram sabu – sabu, dan 2.130 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.

Baca juga  Mayat Dalam Toren Diketahui Salah Satu DPO Polsek Pondok Aren Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus – kasus itu diungkap di wilayah Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar Narkoba. Profesi sehari – hari para tersangka juga berbeda – beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Respons Aduan Warga, Segel Toko Penjual Obat Golongan G Tanpa Izin Edar

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Kami juga menghimbau masyarakat segera melapor apa bila menemukan hal – hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).