TikToker Diduga Penghasut Penjarahan Rumah Pejabat Ditahan di Rutan Bareskrim Polri | BantenOne.com

TikToker Diduga Penghasut Penjarahan Rumah Pejabat Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Oplus_131072

BantenOne.com |Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan seorang tersangka penghasut aksi penjarahan yang terjadi di rumah beberapa pejabat dan tokoh publik, termasuk Syahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta Nafa Urba. Tersangka yang dikenal dengan akun TikTok @hs02775, berinisial IS, telah diamankan sejak 2 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (3/9) di kantor Bareskrim, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap total tujuh tersangka yang diduga melakukan provokasi hingga berujung ricuh dan penjarahan saat demonstrasi massa beberapa waktu lalu.

Baca juga  Dituduh lempar Petasan, Anak Dibawah Umur Di Keroyok

“Modus operandi tersangka IS adalah menggunakan akun TikTok anonimnya untuk menghasut dan memprovokasi massa agar melakukan aksi unjuk rasa yang berujung penjarahan di rumah pejabat tersebut,” ujar Brigjen Himawan.

Beberapa korban dari aksi penjarahan ini meliputi rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota DPR RI Syahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urba. Postingan yang diunggah tersangka diduga kuat menjadi pemicu kerusuhan dan tindakan kriminal selama demonstrasi berlangsung.

Baca juga  Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Di Dukupuntang

IS, yang berusia 39 tahun dan diketahui sebagai salah satu karyawan swasta, kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri. “Akun yang digunakan adalah akun anonim dan menjadi alat utama untuk memprovokasi situasi saat ini,” tambah Himawan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang berpotensi memecah belah dan menimbulkan kerusuhan, serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat berwenang.

Baca juga  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

(RN)