POLRI  

Tim Unit Reskrim Polsek Pamulang, Bekerjasama Jatanras Polres Tangsel Amankan Pelaku pengeroyokan Di Pamulang

BantenOne.com ,Tangsel – Tim Unit Jatanras Polres Tangsel bersama Tim Reskrim Polsek Pamulang berhasil amankan 4 Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pamulang 2 Kel Pondok Baru Kec Pamulang Tangerang Selatan, pada Hari Minggu sekitar pukul 01.34 Wib dini hari. (24/07/22)

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, SH saat dihubungi awak media menjelaskan, berdasarkan LP/ 251 / B / VII /2022/SPKT/POLSEK PAMULANG POLRES TANGSEL/ tanggal 24 Juli 2022 dan juga para saksi – saksi di TKP, akhirnya para pelaku pengeroyokan dapat di amankan.

Baca juga  Jelang Pemilu 2024, Polres Metro Jakarta Utara Upayakan Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Untuk Kronologis Kejadian yaitu bermula pada hari Minggu (24/07/22) sekitar pukul 01.35 Wib telah terjadi pengeroyokan terhadap korban IRP oleh sekelompok anak muda, disebabkan karena salah paham ketika kelompok pelaku merasa di tantang oleh korban sehingga terjadi pengeroyokan yang di lakukan oleh kelompok DD dan rekan – rekannya, sehingga mengakibatkan korban IRP meninggal dunia,”jelas Erwin.

Baca juga  Kapolri : Pentingnya Menjiwai Empat Konsensus Dalam Acara Bedah Buku “Rekonstruksi Nasionalisme

Lanjutnya, untuk Barang Bukti yang di dapati yaitu,
1. Bambu terdapat noda darah
2. Senjata tajam jenis clurit terbuat dari plat besi.

Akibat pengeroyokan tersebut korban IRP mengalami luka menganga di duga akibat sabetan benda tajam, pada bagian leher sebelah kiri, kurang lebihnya sekitar ± 8 cm dan mengalami luka pada bagian leher sebelah kanan akibat goresan benda tajam _+ 10 cm.

Baca juga  Polres Cirebon Kota Polda Jabar Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Lodaya 2022

Untuk kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana Perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Pamulang.

“red”