Tim Unit Satreskrim polres Tangsel Amankan Tersangka Pembunuhan Pemilik Boutique Borobudur Di Kelapa Dua Tangerang

BantenOne.com, Tangsel–Tim satreskrim polres. Tangsel Polda metro jaya dan Polsek kelapa dua telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya g terjadi pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 10.00 wib jdi jalan ruko Boutique Borobudur No 57 Bencongan Raya Kecamatan kelapa dua kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kelapa dua Stanlly Soselisa S.I.K, M.H menjelaskan, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 telah terjadi tindak pidana pembunuhan sub penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga  Dugaan Pengeroyokan atau Penganiayaan di Wilayah Setu, Polres Tangsel Amankan Lebih dari Satu Orang

Berawal tersangka yang bernama N D usia 43 datang ke sebuah Boutique Borobudur untuk membeli baju Koko dan batik yang dijual korban pada saat tersangka ingin masuk ke Toko tersebut korban berinisial R.A 52 tahun sedang mengepel lantai, lalu korban menegur pelaku untuk melepas sepatu, namun teguran tersebut tidak diterima pelaku, terjadi lah cekcok mulut dan cakar cakaran antara korban dan pelaku dan keluarlah kata kata kotor dari mulut korban yaitu Ta**k pelaku ngak terima.

Baca juga  Respon Cepat, Polisi Temukan Dua Sajam dari Tiga Remaja Hendak Tawuran di Tangerang

lalu pelaku keluar menuju kendaraan nya unit mobil Toyota Yaris berwana putih dan mengambil sebilah samurai yang di perkirakan ukuran 50 cm, dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitamdan kembali ke toko langsung menusuk korban mengenai dada di bawah alat vital, lalu korban bersimbah darah lari kedepan tokok dan tersungkur di depan toko.

Pada saat itulah pelaku masuk dalam mobil dan akan melarikan diri sempat, dengan laporan tersebut tim opsnal pimpinan AKP Pardiman bersama panitia opsnals IPDA Erwin Saputra S.H bersama 3 anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun saat itu tim mendapat laporan tersangka sudah menyerahkan diri ke Polsek jati uwung lalu tim mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Baca juga  Polres Jakbar Bongkar Gudang Penyimpanan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Nilainya Hampir Rp 500 M

Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara.

“Rus “