title% | BantenOne.com

Ratusan Warga Setu-Muncul Gelar Aksi Demo, Tuntut DPRD dan Walikota Tangsel Segera Kembalikan Jalan Propinsi

BantenOne.com – TANGERANG SELATAN — Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Setu–Muncul bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangerang Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/11/2025).
Mereka menuntut DPRD dan Wali Kota Tangsel segera mengembalikan fungsi Jalan Provinsi Banten pada ruas Serpong–Muncul–Parung yang diduga dikuasai sepihak oleh pihak BRIN melalui pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie, Serpong.

Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga atas lambannya respons pemerintah terhadap penutupan akses jalan dan hilangnya artefak “Gapura Selamat Datang Kota Tangerang Selatan” yang selama ini menjadi simbol identitas wilayah.

Menurut warga, pihak BRIN memasang pagar pembatas, pos penjagaan, serta plang logo lembaga di area yang masih berstatus jalan provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten. Bahkan artefak milik Pemkot Tangsel di perbatasan Banten–Jawa Barat disebut telah diganti tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga  Kelurahan Pamulang Timur Gelar Acara Dengan Mengusung Tema " Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat "

Desakan Warga: DPRD Diminta Bentuk Pansus dan Gelar RDP
Dalam aksinya, Paguyuban Warga Setu–Muncul dan LBH GP Ansor Tangsel menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada DPRD Kota Tangsel. Salah satunya mendesak DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wali Kota, pihak BRIN, dan perwakilan warga.

Mereka juga menuntut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang yang dilakukan pihak BRIN terkait penguasaan ruas Jalan Serpong–Muncul–Parung.

“Sudah lebih dari setahun kami menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari laporan ke Pemkot, DPRD, hingga Kejati Banten. Namun belum ada tindakan nyata. Kami hanya ingin fungsi jalan provinsi dikembalikan seperti semula,” ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya.

Baca juga  Sat Res Narkoba Polres Tangsel Musnahkan 20,2 Kg Ganja

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan Aset Daerah
Berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, status ruas jalan tersebut masih tercatat sebagai jalan provinsi sesuai Keputusan Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023, diperkuat dengan sejumlah peraturan daerah serta Surat Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025.

Namun warga menilai, BRIN justru melarang perbaikan jalan, menutup akses, serta memanfaatkan sebagian lahan secara komersial tanpa transparansi pengelolaan.

“Ini bukan sekadar soal jalan, tapi soal hak ruang hidup warga dan penghormatan terhadap identitas Kota Tangerang Selatan,” tegas salah satu aktivis LBH GP Ansor Tangsel.

Ultimatum 20 Hari untuk DPRD Tangsel
Dalam pernyataan sikapnya, warga memberi batas waktu 20 hari kepada DPRD Tangsel untuk menindaklanjuti tuntutan. Jika tak ada langkah konkret, massa berjanji akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar.

Baca juga  Momen Kebersamaan: Jum'at Curhat Diterima Hangat di Gading Serpong, Dilanjutkan dengan Pembagian Takjil dan Bukber Tangerang Selatan - Dalam suasana keakraban dan kesetiakawanan, kegiatan Jum'at Curhat Polda Metro Jaya yang diselenggarakan di Perumahan Sektor 8B, Gading Serpong, kemudian berhasil merangkul berbagai kalangan masyarakat. Acara ini, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, SH, menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi dan membangun solusi terhadap berbagai isu yang dihadapi masyarakat. Diskusi yang berlangsung menyentuh beragam topik, mulai dari keamanan lingkungan hingga konflik sosial di RW 011 Kelurahan Kelapa Dua. Dalam suasana saling mendengarkan dan bertukar pikiran, berbagai Rencana Tindak Lanjut (RTL) berhasil disepakati untuk meningkatkan kualitas hidup dan keamanan di lingkungan tersebut. Langkah-langkah konkret seperti pemberdayaan security, penggunaan CCTV, hingga peningkatan komunikasi dengan warga menjadi fokus utama dari kesepakatan tersebut . Tidak hanya itu, kegiatan ini juga diberkahi dengan kehadiran acara buka bersama (bukber) dan pembagian takjil dari pengurus Gereja GRI Gading Serpong. Hal ini tidak hanya menunjukkan semangat kerjasama antaragama, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dalam masyarakat. Kegiatan ini disambut baik oleh semua pihak dan semangat untuk memajukan kesejahteraan bersama. Keberhasilan acara ini memberikan harapan baru dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat serta mendorong kolaborasi aktif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua.

Salah satu poin menarik, mereka mendesak agar tunjangan perumahan dan komunikasi anggota DPRD Tangsel tahun depan dihapus, jika fungsi jalan provinsi itu tak segera dikembalikan seperti semula.

Warga Tegaskan: Ini Perjuangan untuk Keadilan Ruang Publik
Aksi damai ditutup dengan seruan moral bahwa perjuangan warga Setu–Muncul bukan sekadar urusan infrastruktur, melainkan bentuk perlawanan terhadap arogansi lembaga negara yang dianggap merampas hak publik atas ruang hidup.

“Jalan ini milik rakyat. Jangan jadikan fasilitas umum sebagai wilayah eksklusif lembaga tertentu. Kami akan terus berjuang sampai hak kami dikembalikan,” tegas perwakilan Paguyuban di akhir aksi.