Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok

BantenOne.com – Tangerang Selatan – Bangunan sarana olahraga padel yang berlokasi di kawasan Teras Kota, Tangerang Selatan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas dugaan pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan dengan pemasangan gembok pada Senin (13/7/2026).

Penyegelan dilakukan setelah sebelumnya bangunan tersebut juga pernah disegel oleh Satpol PP. Namun, berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung meski telah dipasang segel.

Baca juga  Apel Gabungan dalam Rangka Pengaman Persiapan Pengamanan Pemilihan Umum 2024 di Kecamatan Legok

“Bangunan ini pernah disegel oleh Satpol PP, tetapi kegiatan pembangunan tetap berjalan,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

Petugas Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Yogi, mengatakan pihaknya kembali mengambil tindakan karena aktivitas pembangunan masih ditemukan meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan.

“Bangunan ini sebelumnya sudah disegel. Karena kegiatan masih terus berjalan, kami melakukan tindakan sesuai aturan dengan memasang segel gembok,” kata Yogi di lokasi.

Baca juga  Pembagian Sertifikat Tanah di Pondok Cabe ilir tangsel Sebanyak 40 ribu Oleh Presiden Joko widodo

Ia menegaskan setiap pemilik bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan.

“Bagi masyarakat yang ingin membangun, harus terlebih dahulu memiliki izin PBG. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik atau pengelola lapangan padel terkait penyegelan tersebut.

Baca juga  Ngopi Kamtibmas, PJU Polres Tangerang Selatan di Pos Satkamling RT 01/01 Kelurahan Bencongan

(Red)