Melalui Perda, Satpol PP Kota Tangerang Larang Aktivitas Mengemis di Jalan dan Warga Diminta Patuhi Perda

Banten One | Kota Tangerang,- Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, bahwa larangan aktivitas mengemis di jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” ujar Mulyani, Jumat (10/7/26).

Baca juga  Walikota Harus Bertanggung Jawab atas Pelanggaran Tata Kelola Pembangunan di Tangsel, Bangunan Gudang Tekstil Tanpa Ijin Disegel Satpol-PP 

Ia menjelaskan, selain mengatur larangan, Pemerintah Kota Tangerang juga mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Mereka yang terjaring dalam operasi penertiban akan didata, diberikan pembinaan awal, kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi sosial, bimbingan, hingga pemberdayaan sesuai kebutuhan.

Menurut Mulyani, Satpol PP bersama Dinas Sosial secara rutin melaksanakan patroli dan penertiban di sejumlah ruas jalan serta persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas anak jalanan dan pengemis. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Baca juga  Dugaan Tak Digubris Somasi. Pasien Siloam Semanggi Kecewa

“Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” kata Mulyani.

Meski demikian, Mulyani mengakui masih ditemukan anak jalanan dan pengemis yang kembali beraktivitas di jalan setelah menjalani pembinaan.

Karena itu, Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak memberikan uang secara langsung di jalan. Kebiasaan tersebut dinilai dapat memicu mereka kembali ke jalan.

Baca juga  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum Kawiro Susilo Ajukan Praperadilan 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Haryo