BantenOne.com- Kabupaten Tangerang – Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang kini pelayanannya dikeluhkan oleh para pemohon sertifikat perolehan Hak atas tanah dan bangunan pasalnya sudah hampir satu tahun para pemohon sertifikat diduga belum kunjung selesai.
Hal ini juga dikatakan seorang pemohon yang ada dikantor BPN Kabupaten Tangerang, prosesnya sekarang lama, dari tahun 2024 berkas permohonan sertifikat saya belum selesai juga, kamis (10/7/2025)
Disisi lain seorang pemohon sertifikat perolehan Hak juga mengatakan, seharusnya kalau ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi, pihak petugas BPN memberitahukan karena setiap berkas yang diajukan ada nomor handphone yang bisa dihubungi.
“Kalau Ng dihubungi, gimana bisa tau kalau berkasnya ada yang harus dilengkapi dan sejak dipimpin kepala kantor BPN yang sekarang semua permohonan berkas terlalu lama selesainya alias amburadul pelayanannya,” ungkapnya
Pelayanan sertifikat terlalu lama ini diduga akibat para oknum atau kasie diATR/BPN Kabupaten Tangerang yang mempunyai kinerja semakin buruk dan amburadul dalam melayani para pemohon yang ingin mempunyai sertifikat tanah.
Dalam hal ini para pemohon yang mengajukan sertifikat perolehan hak meminta kepada kementerian ATR/BPN segera menindak tegas terhadap para oknum kasi yang mempunyai kinerja buruk
Sementara kepala ATR/BPN Yayat saat mau ditemui sedang ada rapat dengan pihak Inspektorat Kementerian BPN/ ATR
Pak Kepala kantor dan semua seksi sedang rapat diatas sama inspektorat Pusat, kemungkinan lama selesai rapatnya, ungkap seorang staff ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Sementara kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang Yayat saat dihubungi melalui ponselnya tidak ada jawaban
(Sur/Red)