Benyamin Bersama Warga Tangsel Tolak Penutupan Akses Jalan Serpong-Parung oleh BRIN | BantenOne.com

Benyamin Bersama Warga Tangsel Tolak Penutupan Akses Jalan Serpong-Parung oleh BRIN

Oplus_131072

BantenOne.com |SERPONG – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dengan tegas mendukung warganya. Dia mendukung penolakan penutupan akses Jalan Serpong – Parung yang melintasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pagi ini dengan membawa poster puluhan masyarakat di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan mengadakan unjuk rasa damai. Mereka menolak adanya rencana penutupan akses jalan.

Benyamin pun hadir dan memberi ketenangan pada masyarakat, pada Senin (13/10/2025). Dirinya juga terlihat duduk bareng warganya.

Baca juga  Kelurahan Serua Indah, Peringati Maulid Nabi, Lurah Tekankan Pentingnya Pembinaan Akhlak Sejak Dini 

“Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi dan bersilaturahmi dan hari ini kita laksanakan,” kata Benyamin.

Apalagi, kata dia, akses jalan penghubung antar kota dan kabupaten ini sudah memiliki historikal panjang.

“Secara historis kecil saya di tangerang, waktu mau mancing saya ke gunung sindur jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat,” tegasnya.

Benyamin memastikan secara hukum akses jalan masyarakat ini juga telah memiliki alas hak yang legal.

Baca juga  Dinsos Kota Tangerang Distribusikan Bantuan Permakanan dan Logistik

“Dan jelas secara hukum juga sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten dan yang kesananya milik Provinsi Jabar. Jadi bukan milik siapa siapa ini milik Provinsi Banten,” ujarnya.

Pemkot Tangsel juga dengan tegas menolak adanya wacana penutupan jalan tersebut.

“Dengan demikian jalan ini milik masyarakat sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini. Secara administrasi saya juga sudah berkirim surat ke BRIN, Saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten bapak Gubernur dan saya juga sudah secara langsung ke bapak Gubernur dan beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan,” kata dia.

Baca juga  Tangsel Gelar Sayembara Logo HUT ke-17 Bertajuk “Ngelogoin 2025”, Total Hadiah Rp20 Juta

Meski demikian Benyamin menambahkan jika terdapat salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut hal itu bukanlah masalah.

“Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung aja ke pengadilan kami akan mendampingi dibelakang Provinsi Banten di belakang masyarakat,” tukasnya.

(RN)