Berkas Tak Kunjung Selesai, BPN Kabupaten Tangerang Diduga Kinerjanya Amburadul

BantenOne.com –  Kabupaten Tangerang -Masyarakat atau pemohon sudah jenuh diberikan harapan palsu oleh para oknum pejabat yang berada dikantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, karena proses sertifikasi tanah yang diajukan oleh masyarakat atau pemohon hingga kini belum terselsaikan.

Hal ini diduga karena ada beberapa oknum pejabat BPN dikabuoaten Tangerang kerjanya tidak sesuai yang diharapkan oleh para pemohon dan disinyalir tidak memahami aturan Pemerintah tentang pelayanan publik yang diatur dalam Undang-undang no.25 tahun 2009,Pasal  54 ayat 1,Pasal 11 ayat 1 dan 2 ,Pasal 15 Huruf  g,dan Pasal 17 Huruf e.dengan belum mendaoatkan sangsi teguran tertulis.

Baca juga  Menebar Cinta Kasih untuk Hati Yang Bersih

Padahal masyarakat atau pemohon sudah melengkapi data-data sesuai peraturan proses sertifikasi dan memberikan nomor Handpon jika ada kekurangan pada berkasnya namun sampai saat ini pelayanan belum juga semaksimal yang diharapkan oleh masyarakat.

Berkas yang masuk melalui loket, jika belum lengkap menurut petugas tidak bisa di proses,tapi setelah berkas dilengkapi dan di keluarkan SPS ( surat perintah setor ) dan tanda terima berkas yang sah dari kantor BPN,proses lamban tidak sesuai Standar Operasional Pelayanan (S.O.P),seperti halnya yg diungkapkan Para pengurus dan pemohon

Baca juga  Nanang  dan KIKI Manusia Super Kelilingi Pulau Jawa Dengan Bersepeda Ontel

Apakah ini yang disebut pelayanan terbaik, haruskah masyarakat demo dan mendatangi BPN Kabupaten Tangerang,agar Kantor BPN Kabupaten Tangerang  lebih membuka mata tentang pelayanan, ungkap seorang pemohon

“Kalau memang tidak mampu atau tidak menguasai proses sertifikasi lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkapnya

Sementara diruangan ada tertulis “integritas”, apa ga ngerti arti dari tulisan itu? tulisan itu saat ini hanya isapan jempol, bahkan berkas yang dimohon baik pengakuan dan balik nama hingga saat ini belum ada realisanya, ungkap salah satu pengurus yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca juga  Giat Rutin Jumat Berkah FWJI Korwil Jakarta Barat Bagikan Makanan Siap Saji Di Tiga Lokasi

Kami selaku pemohon meminta supaya Menteri ATR Badan Pertanahan Nasional Pusat, Kakanwil Pusat dan OMBUDSMAN R.I  harus segera mengatasi dan menyingkapi kemelut dan keluhan dari masyarakat tentang pelayanan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang yang disinyalir ada segelintir oknum pejabat kebal hukum dan balelo bercokol di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang yg membuat pelayanan terhambat, ungkap pemohon

Sementara kepala kantor BPN kabupaten Tangerang Yayat dihubungi melalui handphonya tidak mau menjawab.
(Sur/red)