BantenOne.com – Kabupaten Tangerang -Masyarakat atau pemohon sudah jenuh diberikan harapan palsu oleh para oknum pejabat yang berada dikantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, karena proses sertifikasi tanah yang diajukan oleh masyarakat atau pemohon hingga kini belum terselsaikan.
Hal ini diduga karena ada beberapa oknum pejabat BPN dikabuoaten Tangerang kerjanya tidak sesuai yang diharapkan oleh para pemohon dan disinyalir tidak memahami aturan Pemerintah tentang pelayanan publik yang diatur dalam Undang-undang no.25 tahun 2009,Pasal 54 ayat 1,Pasal 11 ayat 1 dan 2 ,Pasal 15 Huruf g,dan Pasal 17 Huruf e.dengan belum mendaoatkan sangsi teguran tertulis.
Padahal masyarakat atau pemohon sudah melengkapi data-data sesuai peraturan proses sertifikasi dan memberikan nomor Handpon jika ada kekurangan pada berkasnya namun sampai saat ini pelayanan belum juga semaksimal yang diharapkan oleh masyarakat.
Berkas yang masuk melalui loket, jika belum lengkap menurut petugas tidak bisa di proses,tapi setelah berkas dilengkapi dan di keluarkan SPS ( surat perintah setor ) dan tanda terima berkas yang sah dari kantor BPN,proses lamban tidak sesuai Standar Operasional Pelayanan (S.O.P),seperti halnya yg diungkapkan Para pengurus dan pemohon
Apakah ini yang disebut pelayanan terbaik, haruskah masyarakat demo dan mendatangi BPN Kabupaten Tangerang,agar Kantor BPN Kabupaten Tangerang lebih membuka mata tentang pelayanan, ungkap seorang pemohon
“Kalau memang tidak mampu atau tidak menguasai proses sertifikasi lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkapnya
Sementara diruangan ada tertulis “integritas”, apa ga ngerti arti dari tulisan itu? tulisan itu saat ini hanya isapan jempol, bahkan berkas yang dimohon baik pengakuan dan balik nama hingga saat ini belum ada realisanya, ungkap salah satu pengurus yang tidak mau disebutkan namanya.
Kami selaku pemohon meminta supaya Menteri ATR Badan Pertanahan Nasional Pusat, Kakanwil Pusat dan OMBUDSMAN R.I harus segera mengatasi dan menyingkapi kemelut dan keluhan dari masyarakat tentang pelayanan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang yang disinyalir ada segelintir oknum pejabat kebal hukum dan balelo bercokol di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang yg membuat pelayanan terhambat, ungkap pemohon
Sementara kepala kantor BPN kabupaten Tangerang Yayat dihubungi melalui handphonya tidak mau menjawab.
(Sur/red)