Sosial  

Disdukcapil Kota Tangerang: Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik, Begini Cara Aktivasi IKD di Kota Tangerang

Banten One | Kota Tangerang,– Warga Kota Tangerang kini dapat mengakses identitas kependudukan secara lebih praktis melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan mengaktifkan IKD, masyarakat tidak perlu lagi selalu membawa KTP elektronik (KTP-el) fisik karena identitas dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, IKD merupakan bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat dan aman.

Baca juga  Jumat Berkah Istri Kabiro Deliksatu Group Berbagi Nasi Bungkus Kepada Kaum Dhuafa

”Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup menyiapkan KTP-el, ponsel pintar, alamat email aktif dan datang ke Kantor Disdukcapil atau gerai pelayanan adminduk terdekat untuk proses verifikasi,” jelas Rizal, Selasa (30/6/26).

Adapun langkah aktivasinya meliputi:

• Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.

• Datang ke petugas Disdukcapil untuk verifikasi dan pemindaian QR Code.

Baca juga  Komunitas Ojo Kendor Santuni Anak Yatim di Acara Milad Ke-2

• Masukkan email aktif, lalu cek kode aktivasi yang dikirimkan.

• Buat PIN, kemudian IKD siap digunakan.

Selain KTP digital, aplikasi IKD juga menyimpan dokumen kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pencatatan sipil.

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN dan kode aktivasi agar data pribadi tetap aman.

Baca juga  Sinergitas 3 Pilar di Lebak Gelar Tes Swab di Terminal Mandala

“Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun seluruh gerai pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang,” tutupnya.

 

Haryo