Kecamatan Pinang Kota Tangerang Lakukan Perekaman KTP-el untuk ODGJ

BantenOne.com | Kota Tangerang,- Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Pinang terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak sipil seluruh warganya, termasuk kelompok rentan seperti Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bertempat di RT 04, RW 02, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan jemput bola untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi ODGJ, Selasa (6/3/25).

Baca juga  Dewan Turidi Minta BPJT dan JKC Tuntaskan Tuntutan Warga Terdampak Tol Kunciran

Camat Pinang Syarifudin menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memiliki dokumen identitas resmi yang sah, tanpa diskriminasi.

“ODGJ juga memiliki hak yang sama untuk diakui secara hukum dan administrasi. Dengan memiliki KTP-el, mereka bisa lebih mudah mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan hak-hak dasar lainnya,” ujarnya.

Baca juga  Layanan Publik Tanpa Diskriminasi, Pemkot Tangerang Luncurkan Fitur LAKSA

Proses perekaman dilakukan secara langsung oleh petugas di rumah ODGJ yang bersangkutan. Diketahui, bahwa banyak dari mereka yang selama ini belum tercatat secara administratif sehingga sulit mendapatkan bantuan atau layanan publik.

“Pemerintah Kecamatan Pinang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk mewujudkan inklusi sosial serta perlindungan hak-hak dasar bagi semua warga negara, tanpa kecuali,” tutup Syarifudin.

Baca juga  Selamatkan Rumah Ibadah Jemaat Gelar Konferensi Pers

Haryo