Kecamatan Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Balekota | BantenOne.com

Kecamatan Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Balekota

Banten One | Kota Tangerang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kecamatan Tangerang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di area sekitar Mall Balekota, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Lurah Buaran Indah Safilah mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan aturan serta menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan, khususnya pada area yang merupakan fasilitas publik.

Baca juga  Menggunakan Anggaran APBD Kota Tangsel Tambahan Ruang Kelas SMPN 08, Kepsek Mengucapkan Terimakasih

Dalam penindakan, terdapat sedikitnya lima bangunan liar yang mengarah ke Lapangan Pemuda dan Jalan Sudirman. Bangunan-bangunan tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas seperti warung makan, penjualan minuman, tambal ban dan usaha sejenis.

“Penertiban ini perlu dilakukan demi keindahan lingkungan dan ketertiban bersama. Prinsipnya, penggunaan fasilitas publik harus sesuai dengan peruntukannya, khususnya badan jalan yang tidak boleh disalahgunakan,” jelas Safilah, Rabu (22/10/25).

Baca juga  BEM Nusantara Ajak Masyarakat Terima Hasil Pemilu dengan Lapang Dada

Sementara itu, Camat Tangerang Yudi Pradana mengatakan, setelah kegiatan penertiban dilakukan, Pemkot Tangerang juga akan melakukan monitoring rutin di lokasi tersebut untuk mencegah bangunan liar maupun aktivitas PKL kembali bermunculan.

“Pascapenertiban, akan dilakukan pemantauan secara berkala agar kawasan tersebut tetap tertib dan tidak muncul kembali aktivitas yang melanggar. Apalagi lahan tersebut merupakan milik Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Baca juga  Bersama INPERA Dan DLHK Karawang Cetuskan "Program Karawang Bersih"

“Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam menata kawasan kota agar tetap bersih, indah dan nyaman bagi masyarakat serta memastikan penggunaan ruang publik sesuai aturan,” tutupnya.

Haryo