BantenOne.com – JAKARTA – Aksi arogansi kontraktor terhadap wartawan terjadi di Meruya Utara, Jakarta Barat. Hal itu dialami oleh Dedy Rahman wartawan media online.
Jurnalis media online MetroMediaNews.co di Jakarta Barat ini, diduga mendapat perlakuan kasar saat akan meliput terkait perkembangan proyek saluran yang dikerjakan oleh kontraktor di Jalan Haji Berit RT 05 RW 010, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (3/12/2019) siang.
Saat itu, Pimpinan PT Dovlen Seventy yang diketahui bernama Oslem, kontraktor yang menangani proyek saluran di Meruya Utara, Jakbar langsung bersikap arogan dan menantang wartawan.
“Jadi kamu maunya apa??? Saya tidak suka kamu beritakan. Ga usah banyak tanya terkait proyek ini,” ujar Oslem seperti disampaikan Dedy, Rabu (4/12/2019).
Menanggapi sikap tidak terpuji tersebut, Umar Abdul Aziz SH MH selaku Tokoh Pemuda Kembangan nan kritis mengecam sikap arogansi Pelaksana Proyek.
Menurutnya, jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Karena itu, semua narasumber termasuk Pimpinan Proyek, kita minta dia menghormati Undang-undang. Di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan) kerja ini dilindungi Undang-undang,” tegas Umar yang juga Pembina LBHT Jakarta Barat.
Dalam menjalankan profesi, jurnalis berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dimana, ada hak tolak berupa embargo bisa digunakan narasumber jika saat dikonfirmasi, belum bisa memberikan jawaban yang tepat.
“Saat dikonfirmasi, tapi tak punya jawaban, narasumber menyampaikan embargo itu. Tapi kalau marah dan menantang wartawan, itu bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Masih menurut Umar, dalam aturan hukum yang mengatur pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.
“Saya mengecam keras terhadap perilaku kontraktor yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis,” terangnya.
Dia pun menjelaskan tentang UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, yang menjelaskan tentang ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta, jika menghalangi kerja jurnalis.
Kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terutama terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.
Di tempat terpisah, Fajar Herwindo Koto SH selaku Penasehat Hukum MetroMediaNews.co menyatakan akan menempuh jalur hukum, terkait tindakan tidak menyenangkan dari kontraktor di Meruya Utara tersebut.
“Saya berencana akan menempuh jalur hukum atas sikap arogansi Kontraktor terhadap wartawan kami,” tandasnya.
(ril/hr)