BantenOne.com, Jakarta–Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh aknum guru dan wakil kepala Sekolah menengah pertama negeri di Baleendah kabupaten bandung, Mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Orang tua beserta korban Anak berinisal K didampingi ketiga kuasa hukumnya Zahir Johar Awal, Stein Siahaan dan Subadria Nuka mengadu dan mengajukan permohonan perlindungan Hukum ke LPSK

Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan No Laporan Polisi: LP/B/93/II/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
“Hari ini kami resmi membuat pengaduan dan Permohonan perlindungan Hukum atas kejadian yang menimpa korban yaitu anak dari pada klien kami” Ujar Subadria Nuka (Di LPSK), Jumat (08/04/2024)
Subadria Nuka Mengatakan, Tim kuasa hukum mengajukan permohonan ke LPSK untuk agar Korban mendapatkan perlindungan, mengingat adanya dugaan upaya intervensi dari oknum yang tidak berkepentingan
“Bahwa pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kami tadi juga menyampaikan kepada Pihak LPSK. Kondisi Korban ini Semakin memprihatinkan yaitu karna masih mengalami trauma atas kejadian itu” Tambah Stein Siahaan
Lanjut Zahid Johar awal yang juga merupakan salah satu kuasa hukum juga menyampaikan Niat kami mendatangi LPSK pada hari ini guna memberikan rasa aman dan terpenuhinya hak atas perlindungan kepada korban dan kami memohon kepada LPSK, untuk segera melayani dan memproses pengaduan kami, mengingat korban secara pribadi mengalami gangguan sikologis dan tramautik atas kejadian tersebut.
Narahubung: 08111519961 – Subadria Nuka (Jakarta)
081292780788 – Stein Siahaan (Jakarta)
082211112294 – Zahid Johar (Bandung)
( Red )




