BantenOne.com – Tangerang Selatan – Bea Cukai Banten kembali melakukan pengawasan dan tindakan kepada salah satu warung Madura yang terindikasi menjual rokok murah,rokok ilegal tanpa Pita Cukai yang berlokasi di Jalan Swadaya III Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Kamis (13/7/2023).
Atas laporan salah satu Awak Media yang menemukan adanya penjualan rokok murah dengan harga Rp.12.000 tanpa Pita Cukai pihak Bea Cukai Banten langsung melakukan pengecekan dan tindakan guna menekan tersebar luasnya penjualan rokok murah yang tidak memiliki Pita Cukai.
Bersama tim Iqbal Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menyita rokok ilegal yang bermerk DALILL.Tak tanggung-tanggung dari warung Madura tersebut sebanyak 6 bal disita. Menurut laporan warga yang sudah berlangganan diwarung tersebut dalam sehari ia bisa membeli 2-3 bungkus rokok dengan merk yang sama.
Adanya rokok ilegal ini menimbulkan efek merugikan bagi masyarakat, pengusaha dan Pemerintah. Harga rokok ilegal yang murah dapat merusak pasar hingga menyebabkan kerugian bagi pengusaha yang patuh akan cukai. Belum lagi kandungan bahan baku dalam rokok tersebut tidak diketahui, sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan kesehatan bagi masyarakat pengguna rokok ilegal. Namun dari segi Pemerintah tentunya Pemerintah kehilangan Potensi penerimaan Negara melalui Cukai.
Petugas menghimbau kepada penjual ataupun pemilik kios untuk tidak lagi menjual rokok ilegal dan melaporkan kepada petugas apabila menemukan peredaran rokok ilegal.
( Rany )