Pelaku Kena Denda 50 juta, Satpol PP Tangsel Sita 400 Botol Miras di Tempat Karaoke Ciputat | BantenOne.com

Pelaku Kena Denda 50 juta, Satpol PP Tangsel Sita 400 Botol Miras di Tempat Karaoke Ciputat

BantenOne.com – Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia di sejumlah tempat karaoke dan penjual jamu di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, pada Selasa (21/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 478 botol minuman keras berbagai merek serta 16 kaleng minuman beralkohol.

Baca juga  Ketua dan Pengurus Karang Taruna Parigi Baru Periode 2021-2026, Resmi Dilantik

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.

“Kami akan terus menertibkan dan melakukan razia di tempat hiburan yang menjual minuman keras, termasuk penjual jamu yang kedapatan menjual miras,” ujar Mukhsin.

Baca juga  Ayam Geprek Kang Andri Lezzaaat Nyelenet

Mukhsin menegaskan, para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

(Red)