Pencemaran Lingkungan yang di “Duga” dari Pengusaha Loundry di Kelurahan Petir

Tangerang Kota 

BantenOne.com — Pengusaha loundry (Wantek Bahan) milik H Basirun , di wilayah Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Tangerang Kota.

Di duga dengan mudah nya membuang limbah cair bekas loundry ( Wantek Bahan ) tampa memikirkan akan dampak lingkungan dan mengabai kan Peraturan Tentang Lingkungan Hidup Undang undang No 32 Tahun 2009.

Menurut informasi keterangan dari warga RT 06 RW 06 , kami mengeluhkan limbah cair yang melintasi saluran air (kali kecil) ke permuki man warga duri Kosambi kerap menebarkan bau busuk ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya .

Dan informasi dari Lurah Petir H Maksum adanya keluhan warga terkait pembuangan limbah cair diduga milik H Basirun , sebenar nya sudah cukup lama, pernah dulu ada 2 RW ,tapi saya lupa RW berapa maklum sudah tahunan masalah ini terjadi , ada beberapa warga melakukan Demo hingga Camat Cengkareng dan Lurah Kosambi yang dulu menjabat mengetahui adanya pembuangan limbah yang melintasi permukiman kelurahan duri Kosambi hingga pihak kecamatan dan kelurahan turun tangan kelapangan untuk mengecek kebenaran nya , begitupun juga staf dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH )Tanggerang Kota pun pernah mengambil Sempel air tempat londry milik H Basirun,dan kami dari Kelurahan Petir pun tak pernah henti hentinya untuk mengingati untuk ” Stop ” membuang limbah , tapi sepertinya diabaikan hingga sekarang masih membuang limbah.

Kekhawatiran warga sering nya membuang limbah cair ini yang di duga milik H Basirun, hingga sekarang bila tidak dirubah yaitu cara pengolahan limbah cair dengan syestem yang baik sasuai peraturan Pemerintah ,akan berdampak kurang baik untuk warga sekitar dari udara agar tidak menebar bau busuk bila siang hari dan resapan air bersih untuk sumur.

Rahmat dan warga lainnya berharap ada penanganan serius dari ke Pemerintah Kota Tangerang ,apa lagi kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama hingga sampai sekarang seperti ” Kebal “dengan Hukum,ujarnya.(Red)