Polisi Ungkap Kasus Anak Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri Di Sawah Hingga Akibatkan Meninggal Dunia | BantenOne.com

Polisi Ungkap Kasus Anak Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri Di Sawah Hingga Akibatkan Meninggal Dunia

BantenOne.com – Polres Majalengka – Seorang Anak Kandung berinisial UU (45) Tahun yang merupakan warga Desa Cicalung Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Ayah Kandungnya Sendiri.

“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) Tahun terhadap Ayah Kandungnya OS (75) Tahun terjadi di Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, kejadian pada Rabu 16 November 2022 Pukul 11.00 Wib,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi disaat Konfrensi Pers, Pada Kamis (17/11/2022).

Setelah adanya laporan dari masyarakat, Polres Majalengka menerjunkan Personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji dan di TKP berhasil diamankan pelaku dan mengevakuasi korban dan dibawa ke Rumah Sakit, namun sesaat korban di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga  Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Judi Togel Online Di Kecamatan Pabuaran

“UU (45) Tahun melakukan penganiayaan terhadap Ayah Kandungnya sendiri dari rangkaian pemeriksaan penyidik Pelaku UU (45) Tahun cekcok dengan Ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan atau pun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas, kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap Ayahnya,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Pelaku UU (45) Tahun melakukan penganiayaan terhadap Ayah Kandungnya dengan cara memukul dengan garpu ke arah dada namun di tangkis oleh korban, selanjutnya Tersangka UU (45) Tahun melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban.

Baca juga  Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja Kanit Binmas Polsek Talun Berikan Arahan Kepada Murid MTS Maharesi Siddiq

Lebih lanjut, Kapolres Majalengka, bahwa barang – barang berupa cangkul, garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku UU (45) Tahun ke lokasi kejadian, jelasnya.

Dan Hasil Informasi dari warga sekitar dan saksi – saksi yang merupakan keluarga korban menyampaikan, bahwa pelaku UU (45) Tahun dalam kondisi gangguan mental atau pun tekanan Pisikis, namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegas Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Baca juga  Polresta Cirebon Bantu Warga Terdampak Banjir Di Kabupaten Cirebon

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHP pidana, dihukum penjara selama – lamanya 7 (Tujuh) Tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama – lamanya 12 (Dua Belas) Tahun.

Pada Konfrensi Pers kali ini, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir, Kasi Propam Polres Majalengka, AKP Sarjiyo, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka, Ipda Piki, Kanit SPKT Polres Majalengka, Ipda Asep Saepudin dan Pawas Polres Majalengka, AKP H.Yayat dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, Ipda Mardiono. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).