Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu (12/5/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan hanya berselang waktu beberapa jam saja.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TH (27) Tahun dan DW (27) Tahun. Mereka yang berasal dari Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca juga  Libur panjang, Tirta Kahuripan Tetap Layani 225.134 Pelangan.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan TH berupa 158 butir Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 290.000, handphone, dan lainnya,” ujar Kombes Polisi Sumarni, Rabu (15/5/2024).

Ia mengatakan, Petugas juga mengamankan barang bukti dari DW. Diantaranya, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp. 27.000 handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Kapolresta Cirebon Bersama Jajaran Forkopimda Ketua KPU Dan Bawaslu Kabupaten Cirebon Mengecek TPS Kategori Sangat Rawan

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. LK juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat dari membeli secara Online dengan alamat tidak jelas.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” kata Kombes Polisi Sumarni.

Baca juga  Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat – obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apa bila menemukan atau melihat tindak kejahatan seperti peredaran Narkoba dan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).