BantenOne.com – Pusat perbelanjaan pasar Andir Bandung salah satu pusat perbelanjaan berbagai kebutuhan sandang selain pasar Ciroyom atau pasar Baru. Pasar Andir sejak tahun 2016 dikelola oleh PD. Pasar Bermartabat Pemkot Bandung, akan tetapi muara yang berkembang sistem pengelolaan diduga bermasalah.
Sengketa antara PT. Aman Prima Jaya ( APJ ) dengan PD. Pasar Bermartabat sudah terendus oleh wartawan sejak Pasar Andir dikelola oleh PD. Pasar Bermartabat Pemkot Bandung. Terendusnya sengketa antara kedua belah pihak, bermula adanya sistem pengelolaan parkir sepeda motor kerap berubah – ubah lokasi.
Setelah melakukan investigasi terhimpun dari beberapa sumber tentang pengalihan managemen PT. Aman Prim Jaya terhadap PD. Pasar Bermartabat Pemerintah Kota Bandung. Akan tetapi, soal sengketa tidak mendapatkan sumber yang akurat. Penggalian informasi terkait PD. Pasar Bermartabat, mengalami kendala yang signipikan. Disinyalir PD. Pasar Bermartabat enggan menerima wartawan untuk konfirmasi seputar pengelolaan Pasar Andir Kota Bandung.
Sengketa pengelolaan pasar Andir Bandung antara PT. Aman Prima Jaya dengan PD. Pasar Bermartabat Pemkot Bandung ahirnya terkuak dalam keputusan sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ). Hasil sidang yang digelar pada Senin (5/3/2019)
diputuskan bahwa PT. Aman Prima Jaya adalah pihak yang berhak mengelola Pasar Andir Bandung terhitung sejak 28 September 2009 sampai tanggal 28 Sepetember 2020 mendatang.
Hal itu telah menggugurkan pengambil alihan Pasar Andir oleh PD. Pasar Bermartabat Pemkot Bandung dari PT. APJ pada tahun 2016 silam. Hasil sidang tersebut memutuskan PT. APJ wajib membayar kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 442.538.700 untuk mengganti uang PD. Bermartabat yang dipakai memperbaiki Pasar Andir dimasa pengelolaan tahun 2016 lalu.
Sementara itu Kuasa Hukum PT. Aman Prima Jaya Franciz Ebby Abraham Selasa (12/3/19) kepada wartawan sa’at konferensi Pers di Jl. Westukenacana Kota Bandung mengatakan. Putusan tersebut bukan memperbaharui perjanjian lama, melainkan memaknai bahwa perjanjian pengelolaan tidak pernah terputus pada tahun 2016.
“dengan keputusan ini kami lapang dada dan kami harapkan untuk kedepannya menjalin kerjasama yang lebih baik. Dan dalam 45 hari kedepan pihak PD. Pasar Bermatabat harus menyerahkan kunci – kunci kepada kami ,kami akan berupaya memaksimalkan marketing dan menagih angsuran bagi yang belum lunas” kata Ebby.
p
Sementara itu para pedagang di Pasar Andir Kota Bandung, tidak mengatahui adanya sengketa pasar, akan tetapi dirasaka adanya perbedaan managemen saja. “awak tidak tau menahu soal adanya sengketa pasar, karena selama ini kami fokus pada dagangannya ” kata Rizal (36) Rabu (13/3/2019) pedagang sandang asal Palembang Sumatera Selatan.
Pemerintah Kota Bandung menurut informasi yang dihimpun Bantenone.com bahwa Walikota Bandung Oded M. Danial melalui Kasubag Hukum PD. Pasar Bermartabat Bayu Wardiansyah Rabu (13/3/2019) setelah melakukan koordinasi dengan Oded pihaknya memutuskan untuk banding. Karena keputusan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
(M. Yadi)
[template id=”257″]